Sengkarut Sengketa Lahan di Wayame, Ahli Waris Beberkan Fakta

oleh -710 views

Porostimur.com, Ambon – Sengketa tanah di Desa Wayame Dusun Dati Pusaka Lemon Suanggi seluas kurang lebih 86 hektar terbagi atas dua bagian, satu bagian milik Benyamin Hunihua dan Pieter Hunihua serta satu bagiannya lagi milik Zusana Dominggus.

Frido Gomies dan salah satu ahli waris tertua Agustina Marthinus berusia 75 tahun mengatakan, tanah tersebut merupakan milik bersama sesuai surat keterangan kepemilikan yang dikeluarkan oleh pemerintah negeri petuanan Rumatiga Nomor : 10/PNR/KET/13-1984, yang sama sekali belum pernah ada kesepakatan diantara ahli waris untuk dibagi.

“Yang menjadi titik permasalahan untuk tanah di Dusun Dati Pusaka Lemon Suanggi adalah Benyamin Hunihua dan Pieter Hunihua merupakan anak luar kawin dari perempuan bernama Benjamina Hunihua dalam perkawinan dengan A. Makatita,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (29/4/2022).

Baca Juga  Kemarin Arsenal Dikejar-Kejar, Sekarang Waktunya Mengejar

“Ahli waris dari Benyamin Hunihua diantaranya Weinand Hunihua, Daniel Hunihua yang banyak terlibat dalam penjualan tanah di Dusun Dati Pusaka Lemon Suanggi tanpa sedikitpun melibatkan ahlli waris lainnya dari Zusana Diminggus,” ujar dia.

Frido menjelaskan, yang lebih memprihatinkan adalah salah satu anak dari Weinand Hunihua yaitu Gustaf Hunihua sudah banyak terlibat dalam penjualan tanah-tanah yang termasuk dalam Dusun Dati Pusaka Lemon Suanggi sampai dengan saat ini, bahkan diduga bersama-sama dengan Pj. Kepala Desa Wayame N. Saleman dan Sekretaris Desa Erwin Letulur mengeluarkan surat keterangan kepemilikan yang menjadi dasar diterbitkan ratusan sertifikat hasil PTSL pada tahun 2019 dan 2020 yang ada di Dusun Keranjang sampai dengan Waringincap.