Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya alias mafia minyak goreng, Lin Che Wei.
Dia merupakan penasihat kebijakan atau analis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Selain itu, dia juga menjabat sebagai Penasihat Kebijakan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana menyampaikan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI.
Ia menuturkan tersangka diduga mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.
“Dalam perkara ini, tersangka LCW ( Lin Che Wei ) diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Ketut menuturkan bahwa Lin Che Wei langsung dilakukan penahanan seusai ditetapkan tersangka.
Dia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.









