Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (KKT) menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan daerah Kecamatan Selaru ke Jaksa penuntut umum, Jumat (20/5/2022).
Penkum dan Humas Wahyudi Kareba mengatakan “Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, dengan dugaan Kerugian Keuangan Negara/Daerah berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp. 625.215.596,- (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah)”.
“Telah dilakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Penuntut Umum, untuk tersangka ZE pengiriman berkas dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2022” jelasnya.
“Tersangka DZB pengiriman berkas dari Jaksa Penyidik ke Penuntut Umum dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2022 dan sekarang Tim Penuntut Umum sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dimaksud baik dari kelengkapan formil maupun materil” pungkasnya. (Nur)




