Terlantarkan Istri Sah, Oknum Brimob Polda Malut di Pecat Tidak Dengan Hormat

oleh -76 views

Porostimur.com, Ternate – Oknum perwira yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, IPDA Y, resmi dipecat Polri. IPDA Y di pecat dari keanggotaannya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menelantarkan istri sahnya.

Disitat dari tandaseru.com menyebutkan, IPDA Y sebelumnya telah menjalani sidang internal kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Hasilnya, ia direkomendasikan untuk di-PTDH dari intansi Kepolisian Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan IPDA Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH.

“Iya, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik,” kata Michael di Kota Ternate, Senin (11/7/2022).

Michael bilang, surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada IPDA Y pada Rabu (6/7) di ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara.

Baca Juga  Hadiri Sail Indonesia, Wali Kota Tual Tebar Benih Teripang di Ohoi Dullah

“Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan Skep saja,” ucapnya.

Sekadar diketahui, IPDA Y dilaporkan istrinya RWP lantaran menelantarkan sang istri. IPDA Y juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka. (red/tsc)