Porostimur.com, Ternate – Oknum perwira yang bertugas di Satuan Brimob Polda Maluku Utara, IPDA Y, resmi dipecat Polri. IPDA Y di pecat dari keanggotaannya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran menelantarkan istri sahnya.
Disitat dari tandaseru.com menyebutkan, IPDA Y sebelumnya telah menjalani sidang internal kode etik yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Hasilnya, ia direkomendasikan untuk di-PTDH dari intansi Kepolisian Republik Indonesia.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil membenarkan IPDA Y sudah menjalani sidang kode etik dan hasilnya diberikan sanksi PTDH.
“Iya, yang bersangkutan sudah menjalani sidang kode etik,” kata Michael di Kota Ternate, Senin (11/7/2022).
Michael bilang, surat keputusan PTDH juga telah diserahkan kepada IPDA Y pada Rabu (6/7) di ruangan Subagremnin Satbm Polda Maluku Utara.
“Sudah disidangkan, kemarin itu hanya penyerahan Skep saja,” ucapnya.
Sekadar diketahui, IPDA Y dilaporkan istrinya RWP lantaran menelantarkan sang istri. IPDA Y juga disebut membawa anak dari pernikahan mereka tanpa izin dan mempersulit RWP bertemu anak mereka. (red/tsc)




