KPK Usut Aliran Kepeng di Kasus Suap dan TPPU Eks Wali Kota Ambon

oleh -307 views

Porostimur.com, Jakarta – KPK telah memeriksa pemilik PT Hoatyk Victor Alexander Loupatty terkait adanya dugaan pemberian hadiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

KPK mengkonfirmasi adanya aliran uang dari Victor kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).

“Victor Alexander Loupatty (wiraswasta pemilik PT Hoatyk) hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran dan penerimaan uang oleh tersangka RL dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Louhenapessy Dijerat TPPU

KPK mulanya menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.

Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tegaskan Komitmen Dukung Peran LPTQ dalam Pembinaan Generasi Muda

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal Tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/7).

No More Posts Available.

No more pages to load.