Porostimur.com, Sanana – Polres Kepulauan Sula bakal memangil paksa tiga orang pelaku pengoroyokan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, ketiga pelaku berinisial KS, AS dan Anas bakal dipanggil paksa penyidik Polres Sula atas kasus dugaan pengoroyokan terhadap Ketua BPD Wailia Fauji Upara
“Penyidik sudah melayang surat panggilan kepada tiga oknum terlapor insial KS, AS dan Anas, namun mereka tidak menghadiri panggilan Penyidik,” katanya, Senin (29/8/2022).
Kapolres menjelaskan, polisi akan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini, lantaran itu polisi akan melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum terlapor untuk diperiksa.
“Apabila ketiga orang tersebut tidak hadir lagi, maka kami akan tingkatkan ke penyidikan dan akan kami panggil secara paksa menggunakan upaya hukum,” tegas Cahyo.
“Karena pelakunya tidak indahkan panggilan polisi makanya nanti langkah kami adalah melakukan gelar perkara dan panggil paksa,” imbuhnya.
Orang nomor satu Polres Kepulauan Sula itu bilang, polisi membuka ruang dari awal untuk diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ada Laporan Polisi (LP)










