Porostimur.com, Ambon – Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap ML, satu dari dia terduga pelaku pencurian HP di kota Ambon, Selasa (6/9/2022). Sementara temannya M, masih dalam pengejaran.
ML ditangkap di Kawasan Lorong Tahu, Mardika, Kecamatan Sirimau Ambon pada hari yang sama. Ia diringkus setelah mencuri HP seorang pelajar berinsial EHN (15) di kawasan perempatan Amboina Ambon, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 17.20 WIT.
Polisi menciduk ML bersama barang bukti HP milik korban merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru. Tak hanya itu, tim Buser juga mengamankan sepeda motor pelaku yakni Jupiter Z1 warna merah. Motor ini digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik pada Rabu (7/9/2022), mengatakan, aksi pencurian berawal saat ML duduk dengan temannya di perempatan Amboina.
ML dan M memantau pergerakan korban. Korban saat itu melintas dengan temannya di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melihat korban, pelaku M langsung menghadang korban dan temannya. Mereka hadang menggunakan sepeda motor milik ML.
“Saat pelaku M menghadang, pelaku ML bertugas sebagai eksekutor. ML menghampiri korban dan langsung mengambil 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru di saku/sak milik korban,” ujarnya.




