Polresta Ambon Ungkap Kasus Menonjol Persetubuhan dan Percabulan Anak

oleh -85 views

Porostimur.com, Ambon – Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol terkait tindak pidana pesetubuhan dan percabulan anak.

Kasus kekerasan seksual anak itu terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan warga yang dilaporkan sejak awal Januari hingga Juli 2022.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, sejak awal Januari-Juli 2022, terdapat enam laporan kasus menonjol terkait tindak pidana persetubuhan dan percabulan anak.

“Dari 6 (enam) laporan Polisi yang dilakukan penyidikan, kami berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka berdasarkan 5 Laporan Polisi. Sementara 1 (satu) tersangka dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni ZO, 40 tahun. Dia menyetubuhi anaknya dan dalam upaya pencarian,” ungkap Mido, Rabu (7/9/2022).

Saat ini, kata Mido, terdapat empat laporan polisi yang ditangani telah memperoleh kepastian hukum atau sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Baca Juga  Lepas 461 JCH ke Tanah Suci, Wali Kota Ambon Doakan Kembali sebagai Haji Mabrur

Bahkan, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan proses tahap dua, atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Ambon.

“Terhadap 2 (dua) Laporan Polisi lainnya masih dalam proses penyidikan. Yaitu yang tersangkanya DPO dan perkara yang dilaporkan pada 1 Juli 2022. Perkara ini sudah tahap I,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.