Porostimur.com, Ambon – Dinas Perhubungan Kota Ambon tengah menyiapkan draf tarif baru angkutan umum di kota Ambon, setelah pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sejak Sabtu (3/9/2022).
Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon Robby Sapulette mengatakan, perhitungan tarif baru mengacu pada keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi tarif angkutan umum. Penentuan tarif angkutan umum juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya soal jarak tempuh (kilometer), suku cadang dan lainnya.
“Kamarin kita sudah rapat dengan komisi 3 DPRD kota Ambon terkiat draf tarif baru angkutan umum, selanjutnya akan disampaikan ke Penjabat Wali Kota Ambon untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Tarif Angkutan Umum,” ujar Sapulette, Rabu (7/9/2022).
“Untuk tarif baru kenaikan berkisar 25 persen. Draf ini tidak ada perubahan yang signifikan, tetapi akan dibicarakan dengan penjabat Wali Kota Ambon untuk ditanda tangani dan akan diumumkan umumkan hari,” imbuhnya.
Disinggung terkait angkutan umum yang menaikkan tarif sepihak, pihaknya meminta para supir angkot untuk bersabar hingga penetapan tarif baru.









