Porostimur.com, Ambon – Ditlantas Polda Maluku menyebutkan per hari tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menangkap 1.500 pelanggar dari setiap tiga titik yang terpasang di Kota Ambon.
“Pelanggaran itu dalam satu titik, per hari berdasarkan aplikasi ETLE yang terekam, ada 1.500. Itu per titik. Sementara di Kota Ambon ini kan ada tiga titik,” ujar Ps. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku Kompol Thomy Siahaya, dikutip Minggu (2/10/2022).
Siahaya mengungkapkan, dari 1.500 pelanggar yang tertangkap kamera ETLE tersebut, rata-rata adalah tidak menggunakan sabuk pengaman bagi yang berkendara mobil terutama sopir angkutan umum. Kemudian menerobos lampu merah, dan menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Kalau dari yang kami lihat di situ, dari gambar yang ditangkap rata-rata itu tidak menggunakan sabuk pengaman. Terutama sopir angkot itu banyak yang tidak memakainya. Kemudian main telepon genggam dalam mobil. Karena ETLE itu tangkapnya dapat semua. Kecuali kalau pakai stiker tebal itu kamera tidak bisa tangkap. Tapi kalau cuma kaca riben itu tetap ditangkap,” ujarnya.
Siahaya bilang, bagi yang melanggar, akan ada surat konfirmasi dari kantor pos disertai dengan bukti kesalahan, dan harus segera menyelesaikan administrasinya di Kantor Ditlantas Polda Maluku.









