KPK Akan Pidanakan Pensiunan Pejabat di Malut yang Tak Kembalikan Aset Negara

oleh -267 views

Porostimur.com, Ternate – Para pensiunan pejabat negara yang bandel tidak mengembalikan aset milik negara terancam akan dipidanakan. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para pejabat negara di Maluku Utara untuk mengembalikan aset-aset negara setelah pensiun.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara.

“Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum,” ujar Dian lewat keterangan resmi KPK, Rabu (2/11/2022).

Dian berharap para pejabat negara, khususnya di lingkungan Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah setelah selesai menjabat. Salah satunya, melalui penandatanganan pakta integritas aset.

Menurut Dian, tujuan penandatanganan pakta integritas aset adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di kabupaten tersebut.

Baca Juga  Pangdam XV/Pattimura Pastikan Lahan Blok Masela dan Keamanan Clean and Clear

Upaya penandatanganan pakta integritas itu dilakukan menyusul masih banyaknya aset negara yang dikuasai para pensiunan pejabat. KPK menemukan maraknya penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat di wilayah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.