Porostimur.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan memiliki sejarah yang cukup panjang. Selama hampir 20 tahun, RUU yang memuat gagasan kesetaraan dan perlakuan adil di daerah berciri kepulauan, ini belum juga dibahas dan disahkan.
Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, telah terbentuk panitia kerja RUU Daerah Kepulauan dan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.
Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan Daftar Inventarissi Masalah (DIM). Sejak itu, tiada tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.
Asisten Deputi Koordinaasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin menyampaikan alasan di balik bergemingnya pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut. “Kenapa pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini berlanjut? Karena hampir 75 persen muatan dalam rancangan RUU itu telah diatur dalam undang-undang yang ada,” kata Syamsuddin dalam Working Group Discussion RUU Daerah Kepulauan pada Kamis, 3 November 2022.




