[carousel_slide id=’12211′]
porostimur.com | Ambon: Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah Kantor milik pengusaha Hong Arta alias Jhon Alfred, Selasa (20/8/2019 di Ambon, Maluku.
Penggeledahan ini diduga terkait kasus yang melibatkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR di Maluku.
Penyidik KPK yang datang sejak pukul 18.00 WIT tadi sore, terlihat mengamankan sejumlah dokumen.
Sekitar 5 orang petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK memasuki kantor milik Alfred Hong yang beralamat di jalan Cendrawasih, Belakang Soya, Kota Ambon dan langsung melakukan penggeledahan.
Kedatangan petugas KPK ini dikawal beberapa anggota Brimob Polda Maluku dengan menggunakan senjata lengkap.

Namun sumber porostimur.com di internal KPK menyebut penggeledahan ini terkait kasus pematangan lahan Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya
Kasus ini diduga melibatkan bupati saat itu yang kini menjadi orang penting di Provinsi Maluku.
Kasus ini sempat mencuat beberapa waktu lalu, namun kemudian hilang seiring berjalannya waktu.

Masih menurut sumber tersebut, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor PT. Jeco milik Alfred Hong ini terkait aliran dana pematangan lahan senilai Rp8 miliar yang dihibahkan PT. Gemala Borneo Utama.




