KPK Geledah Kantor Alfred Hongarta Malam ini di Ambon

oleh -182 views

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aleka Orno.

Sebagaimana diketahui, dana hibah yang diperuntukan bagi pematangan lahan di Tiakur ini merupakan realisasi penandatanganan MoU tahun 2011 antara bupati MBD saat itu dengan Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia.

Robust Resources sendiri merupakan anak perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama, yang melakukan penggalian emas di Pulau Wetar.

Saat ini tim KPK masih berada di lokasi, namun belum ada yang mau memberikan keterangan kepada wartawan.

Untuk diketahui, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Baca Juga  Pemkab Haltim Proses Pengisian Jabatan Humas Lewat Sistem Digital

Ia diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. (red)