KPK Kejar Aset Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

oleh -527 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar aset bernilai ekonomis milik mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

Di mana, sumber uang untuk membeli aset tersebut berasal dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon.

Adapun materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi, yakni Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy, Selasa (14/2/2023). Nama terakhir merupakan anak Richard.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka RL yang sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/2/2023).

Sedianya penyidik KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yaitu Thomas Mandela Democratio Littay. Namun, saksi mangkir.

Baca Juga  Temuan BPK Rp206 Juta di Setda SBB Disorot, Aktivis Minta Pengelolaan Anggaran Transparan

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka kepada mantan Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.