Porostimur.com, Weda – Dua tahanan yang kabur dari sel Mapolres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, berhasil ditangkap kembali oleh polisi, kurang dari 1×24 jam dengan bantuan masyarakat.
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, kedua tersangka DPO yakni Asrul Masud alias Bagus dan Alfitra Mansur alias Boboho.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Boboho pada Senin (13/3/2023) pukul 23.00 WIT. Kemudian penangkapan kedua terhadap Asrul Masud pada Selasa (14/3/2023) pukul 8.30 WIT. Penangkapan turut dibantu masyarakat Desa Nusliko.
“Penangkapan kedua tersangka DPO atas kerja sama masyarakat Desa Nusliko dan anggota Polres Halteng di lapangan yang melakukan pengejaran sejak pelarian sampai penangkapan,” ujarnya mengutip inews.com, Kamis (15/3/2023).
Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah berpartisipasi membantu polisi dalam pencarian kedua tahanan kabur tersebut.
Saat ini keduanya sudah kembali ke ruang tahanan Polres Halteng guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum. Sementara jeruji besi penjara yang rusak dibobol kedua tahanan ini sudah diperbaiki.
Kapolres mengatakan, kedua tahanan yang merupakan residivis kasus pencurian. Mereka melarikan diri dari ruang tahanan dengan cara membengkokkan dan merusak jeruji besi.




