Ketua KPUD Kepulauan Sula Sebut Baru 2 Partai Daftarkan Balon DPRD

oleh -213 views

Porostimur.com, Sanana – Ketua Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara Yuni Yunengsih Ayuba mengatakan, baru dua partai politik yang mengajukan pemberkasan Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Yuni, untuk saat ini, KPUD Kepulauan Sula, baru menerima berkas bakal Calon DPRD, dari dua parpol yang berkas calonnya sudah lengkap di empat dapil berjumlah 25 orang. Sementara batas pendaftaran bakal Calon DPRD sampai dengan tanggal 14 Mei, pukul 22.00 WIT.

“Baru dua partai, yakni dari Partai PDIP dan Partai NasDem. Semua berkasnya sudah lengkap,” ungkap Yuni kepada jurnalis porostimur.com, Kamis (11/5/2023) di Kantor KPU, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Baca Juga  Ternate–Tidore Promosikan Wisata dan Investasi Lewat “Discover The Natural Treasure” di Jakarta

“Tadi pagi Partai PDIP yang kedua Partai NasDem, dua-duanya berkas diterima. Berkasnya lengkap,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan, tetkait dengan rilis, PERKPU, No: 10 Tahun 2023, maka akan ada perubahan, khususnya menyangkut kuota perempuan.

“Sampai sejauh ini, kita masih menunggu perubahan PERKPU resminya seperti apa,” katanya.

Yuni menambahkan, sejauh ini pihaknya masih mengacu pada PEKKPU No 10 sambil menunggu tindak lanjut terkait perubahan PerKPU yang baru saja diterbitkan. (Jamil Gaus)

No More Posts Available.

No more pages to load.