Polresta Tidore Kepulauan Didesak Terapkan Pasal Berlapis Kepada Pelaku Penganiyaan di Dokiri

oleh -337 views

Porostimur.com, Tidore – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan didesak untuk menerapkan pasal berlapis kepada pelaku penganiyaan di Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan.

Hal ini disampaikan keluarga korban Dahlan A. Rahman saat mendatangani Polresta Tidore Kepulauan, Rabu (1/11/2023).

“Tujuan kedatangan kami adalah untuk mendesak polisi agar pelaku mendapat ancaman hukuman yang seberat-beratnya,” Lukman Dahlan, salah satu anak korban.

Untuk diketahui, berdasarkan tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku Djainal Hadi dijerat dengan pasal 353 ayat 1 atau 351 ayat 1 KUHAP, sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Kami menilai, pasal yang diterapka tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku, karena dianggap terlalu ringan. Karena luka yang dialami ayah saya Dahlan Arahman ini bukan luka biasa. Ini sudah menimbulkan kematian, jika tidak cepat diatasi,” ucapnya.

Baca Juga  Polres Halsel Tegaskan Anggota Tak Terlibat Penarikan Kendaraan Sengketa

Lukman mengaku, ayahnya yang menjadi korban itu, dipotong dengan parang di leher bagian belakang.

Lukman menyayangkan langkah penyidik Polresta Tidore Kepulauan yang hanya mengenakan pelaku dengan Pasal 354 KUHPidana.

“Bagi kami, kasus ini adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana atau sengaja melukai orang lain yang menimbulkan bahaya maut, karena sasarannya pada area sensitif yakni leher,” tambahnya. 

No More Posts Available.

No more pages to load.