Porostimur.com, Jakarta – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon.
“Hari ini Selasa (24/12) KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU pada suap izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, atas nama RL, mantan Wali Kota Ambon,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardika, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon. Tessa belum memerinci hal apa yang akan didalami oleh penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Ambon atas nama RL mantan Wali Kota Ambon,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Louhenapessy pada Senin (23/12) kemarin di Lapas Kota Ambon.
Adapun KPK lebih dulu menetapkan Richard Louhenapessy jadi tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon pada Jumat (13/5). Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon.
Kemudian, Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.









