Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Media Sosial

oleh -1 Dilihat
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan (Tuntas). (Beritasatu.com/Ricki Putra Harahap)

Porostimur.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan (Tuntas). PP ini akan memberikan perlindungan kepada anak di ruang digital termaksud media sosial.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini, Jumat 28 Maret 2025, saya Presiden Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak. PP tuntas,” kata Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (28/3/2025).

Probowo menjelaskan, PP Perlindungan Anak di Media Sosial ini diinisiasi oleh Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid yang kala itu menyampaikan pentingnya perlindungan anak di ruang digital sangat dibutuhkan. 

Melalui PP ini akan mengatur pengelolaan sistem elektronik sehingga dapat melindungi anak agar tidak terpapar konten negatif di ruang digital.

“Saudara-saudara beberapa saat yang lalu saya didatangi Ibu menteri Komdigi menyampaikan segala usaha yang telah dilakukan segala diskusi, masukan-masukan dari semua unsur, menanggapi, memperhatikan arah yang berbahaya dari salah guna dari pada media digital yang akan merusak masa depan anak-anak kita,” ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.