Porostimur.com, Bula – Kepala Kecamatan (Camat) Pulau Panjang, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Siti Latarisa, diduga tidak menjalankan tugasnya di kecamatan tersebut usai menerima SK pengangkatan.
Padahal, Latarisa yang saat ini menjabat sebagai Plt. Camat Pulau Panjang menggantikan Abidin Kelkoda itu sudah menerima SKnya sejak 16 April 2025 lalu.
“Belum pernah berada di lokasi tugas. Dia memilih tinggal berlama-lama di kata Bula,” ujar Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kecamatan Pulau Panjang, Kabupaten SBT Faisal Rumalean, Kamis (24/4/2025).
Faisal mengatakan, camat selaku abdi negara, hendaknya menunjukkan kerjasama yang baik serta kedisplinan dalam tugas dan pelayanannya kepada masyarkat.
Tak cuma itu, kata dia, dengan tidak hadiran seorang pejabat negeri di tempat, maka tentu pelayanan kepada masyarakat juga bisa terhambat.
“Untuk bertanggung jawab atas jebatan yang diemban maka kehadiran camat itu sangat penting, guna meningkatkan pelayanan yang baik terhadap masyarakat,” katanya.
Dia berharap, agar pimpinan kecamatan itu menunjukkan kerjasama yang baik, serta kedisplinan dalam tugas untuk kemajuan di negeri tersebut.
“Semoga dia cepat kembali ditempat untuk melaksanakan tugasnya sebagai camat Pulau Panjang bukan menetap di kota Bula,” harapnya. (Iswandi Kelilauw)









