Porostimur.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menetapkan lokasi pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Cililitan, Jakarta Timur. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 344 Tahun 2025.
“Menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian isi dokumen yang dikutip dari laman resmi Dinas Sumber Daya Air (DSDA), Senin (5/5).
Dalam Kepgub itu, ditetapkan total area lahan yang akan dibebaskan mencapai 67.270 meter persegi (m²). Penetapan lokasi atau Penlok ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani pada 25 April 2025.
Anggaran untuk proses pembebasan lahan akan dibebankan pada APBD Provinsi DKI Jakarta, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sumber Daya Air.
Normalisasi Ciliwung Masih Separuh Jalan
Normalisasi Kali Ciliwung merupakan bagian dari Rencana Induk Pengendalian Banjir di Ibu Kota. Tujuan utamanya adalah mengembalikan lebar aliran kali ke kondisi ideal, yakni 40–50 meter, agar mampu menampung debit air saat hujan deras.
Hingga April 2025, progres pembangunan tanggul sudah mencapai 17,17 km dari total 33,69 km yang direncanakan. Artinya, masih tersisa 16,52 km jalur yang belum dinormalisasi karena kendala pembebasan lahan.




