Porostimur.com | Halmahera Tengah – Aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, menuai sorotan tajam. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga beroperasi tanpa status Clear and Clean (CnC), syarat sah yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
IUP Diduga Cacat Prosedur
Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT. Smart Marsindo belum mengantongi status CnC serta belum menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang.
Meski demikian, perusahaan tetap melakukan aktivitas produksi seolah beroperasi secara legal.
Lebih jauh, proses penerbitan IUP perusahaan ini juga dinilai bermasalah. Diduga kuat, penerbitan izin tidak melalui proses lelang wilayah sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Ini adalah pelanggaran serius. Bila penerbitan IUP dilakukan tanpa pelelangan, maka itu cacat prosedur dan berpotensi dibatalkan secara hukum,” tegas Muaimil Sunan, akademisi Universitas Khairun Maluku Utara, Selasa (19/8/2025).
Ancaman Serius bagi Lingkungan
Menurut Muaimil, ketidaksesuaian administrasi, teknis, dan finansial menjadi bukti bahwa PT. Smart Marsindo tidak layak melanjutkan aktivitas tambang.









