Porostimur.com, Ambon — Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Banda, Jafet Ohello, resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (15/9/2025) sore.
Ia ditahan terkait dugaan penggelapan uang barang bukti senilai Rp402 juta yang berasal dari penyetoran kerugian negara oleh terpidana kasus korupsi proyek Bandara Banda Naira tahun 2014.
Digiring ke Rutan dan Dipakaikan Baju Tahanan
Ohello digiring ke Rutan Ambon sekitar pukul 17.30 WIT dengan mengenakan kemeja abu-abu dan celana panjang.
Setibanya di rutan, ia langsung diterima petugas dan dipakaikan baju tahanan. Saat ini, Ohello masih tercatat sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Ferdika Canra, membenarkan penahanan tersebut. “Betul, tadi sore sudah di Rutan,” ujarnya singkat.
Hal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Yustin Tunny. Ia mengonfirmasi kabar penahanan tersebut. “Benar, Ohello sudah ditahan. Itu informasi yang kami terima,” tegasnya.
Tersangka Kasus Penggelapan Barang Bukti
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan telah menetapkan Ohello sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti.
Berbeda dengan perkara korupsi utama yang menyeret lima nama, yakni Marten Parinussa, Syane Nanlohy, Petrus Marina, Welmon Rikumahua, dan Sutoyo, Ohello disangkakan dengan pasal tindak pidana penggelapan.









