Penyidik Polres Buru Diduga Siksa Tahanan Secara Brutal

oleh -314 views

Porostimur.com, Ambon — Dugaan tindakan tidak berperikemanusiaan kembali mencoreng institusi kepolisian di Maluku. Kali ini, penyidik Polres Buru dituding melakukan penganiayaan brutal terhadap dua tersangka kasus pencurian, salah satunya Andre Sairlay, yang kini ditahan di Mapolres Buru.

Kuasa hukum korban Marnex Salmon, mengungkapkan kepada media ini di Ambon, Rabu (22/10/2025), bahwa kliennya mengalami penyiksaan fisik dan psikis selama proses pemeriksaan. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Klien kami ditangkap atas dugaan pencurian di toko Libra pada 1 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Namun, bukti CCTV hanya menampilkan satu orang tak dikenal dengan wajah yang tidak jelas,” ujar Salmon.

Dipaksa Mengaku lewat Kekerasan

Awalnya, polisi menangkap DA alias RJ, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Namun, karena tak mampu membuktikan keterlibatan pelaku sebenarnya, penyidik diduga memaksa RJ untuk mengaku dan menyebut nama-nama lain.

Berdasarkan rekaman suara yang diperoleh kuasa hukum, RJ mengaku disiksa dengan kayu, selang, dan tangan kosong, bahkan ditelanjangi serta ditutup matanya selama interogasi berlangsung.

Baca Juga  Desak Audit Dana Desa dan Copot Kades, Warga Desa Laigoma Palang Kantor Desa

“Tidak kuat disiksa, RJ akhirnya menyebut nama Andre Sairlay. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap Andre di kosnya di kawasan Gunung Botak. Saat penangkapan, Andre juga mengalami penyiksaan serupa dan dipaksa mengaku mencuri,” jelas Salmon.

No More Posts Available.

No more pages to load.