Penyidik Polres Buru Diduga Siksa Tahanan Secara Brutal

oleh -394 views

Dalam rekaman suara lain, lanjut Salmon, Andre menyatakan di hadapan penyidik bahwa ia lebih baik mati daripada mengakui kejahatan yang tidak dilakukannya. “Ini bukti nyata bahwa penyiksaan benar terjadi,” tegasnya.

Kuasa Hukum Ditolak Masuk Tahanan

Situasi semakin janggal ketika tim hukum yang memegang surat kuasa resmi dari Andre ditolak masuk oleh Unit Tahanan dan Barang Bukti (Tati) Polres Buru. Padahal, menurut aturan hukum, seorang advokat berhak mendampingi kliennya kapan pun dalam waktu 1×24 jam.

“Sikap Unit Tati ini sangat mencurigakan. Kami menduga penolakan tersebut dilakukan untuk menutupi jejak kekerasan yang dialami klien kami di dalam tahanan,” ujar Salmon dengan nada geram.

Baca Juga  Indonesia All Star Siap Tantang Aston Villa, Kurniawan Belum Tentukan Starting XI

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rosita Umasugi, saat dikonfirmasi, menyatakan akan melakukan pengecekan ke Polres Buru. Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil pengecekan tersebut belum disampaikan kepada publik.

Publik Menanti Langkah Tegas Kapolda Maluku

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan HAM oleh oknum aparat di wilayah hukum Polda Maluku.

Publik kini menanti langkah tegas dari Kapolda Maluku, untuk memastikan penegakan hukum tidak berubah menjadi panggung kekerasan oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.