Porostimur.com, Daruba — Pulau Morotai, yang seharusnya menjadi sentra hilirisasi tuna di Indonesia Timur, kini menghadapi ironi. Infrastruktur modern dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum mampu menyejahterakan nelayan lokal, yang justru terjebak pada posisi sebagai pemasok bahan mentah dengan daya tawar rendah.
Pelanggaran Zonasi dan Ancaman bagi Nelayan Tradisional
Konflik zonasi di perairan Bere-bere dan Gua Hira menjadi persoalan serius. Kapal berukuran besar, seperti Kapal PJK, masih beroperasi di jalur 0–4 mil yang seharusnya menjadi wilayah eksklusif nelayan tradisional dengan kapal di bawah 5 GT.
“Zona ini seharusnya menjadi ruang hidup sakral bagi nelayan tradisional. Kehadiran kapal besar tidak hanya merampas ruang tangkap, tetapi juga mengancam ekosistem perairan dangkal,” jelas Rachma Fitriati, Ketua Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia di Morotai.
Kepala Desa Bere-bere Helmi Muhammad, menambahkan, kapal besar bahkan membentuk jejaring dengan kapal penyuplai, menciptakan pasar monopsonistik.
“Nelayan hanya menjadi penerima harga, bukan penentu harga,” tegasnya. Kondisi serupa diungkap Abdila Mandea, Kepala Desa Gua Hira, yang menilai nelayan hanya mendapat bagian kecil dari nilai ekonomi tuna.
Struktur Pasar Timpang dan Krisis Rantai Dingin
SKPT Morotai, yang diresmikan Menteri Kelautan dan Perikanan April 2025, seharusnya menjadi pusat hilirisasi tuna berkelanjutan. Namun, realitas di lapangan berbeda. Sebagian besar margin hilirisasi mengalir ke perusahaan perantara, sementara nelayan tetap sebagai pemasok bahan baku.









