Porostimur.com, Ambon — Universitas Darussalam (Unidar) Ambon mewisudakan ulang sebanyak 652 alumni yang sebelumnya belum tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penuntasan legalitas akademik agar seluruh lulusan memperoleh pengakuan resmi dari negara.
Rektor Unidar Ambon Syawal Zakaria, mengatakan bahwa wisuda ulang tersebut merupakan bagian dari program besar penataan dan percepatan penyelesaian status akademik alumni yang mengalami kendala administrasi pada periode 2015–2019, saat Unidar masih beroperasi di Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Total yang kita proses dan wisudakan sebanyak 870 orang, yang terdiri dari wisuda reguler dan wisuda percepatan. Ini adalah upaya penuntasan legalitas akademik dan pengakuan ijazah secara nasional,” kata Syawal di Ambon, Senin (29/12/2025).
Penuntasan Masalah Administrasi 2015–2019
Syawal menjelaskan, wisuda ulang dilakukan untuk memastikan seluruh alumni yang terdampak persoalan administrasi pada masa lalu kini memiliki status akademik yang sah dan tercatat resmi di sistem nasional pendidikan tinggi.
Menurut data Unidar Ambon, dari total 870 wisudawan, 218 orang merupakan wisuda reguler, sementara 652 orang masuk kategori wisuda percepatan. Dari jumlah wisuda percepatan tersebut, 391 orang mengikuti wisuda percepatan langsung, sedangkan 261 orang mengikuti wisuda percepatan secara daring (online).





