Porostimur.com, Sanana — Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Andi Muhammad Khairul Akbar terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Sidang praperadilan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Sanana dan telah berlangsung sejak 12 Januari 2026.
Permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1697/Q.2.14/Fd.2/12/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara
Untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohon menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., sebagai ahli.
Keterangan ahli tersebut disampaikan dalam persidangan terbuka yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026, di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, SH, MH, PN Sanana, Jalan Ismail Digul, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Di hadapan hakim tunggal, Fahri menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum pada tahap pra-ajudikasi wajib berlandaskan prinsip due process of law.
“Prinsip ini menuntut agar setiap pembatasan hak asasi manusia dilakukan melalui prosedur yang sah, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk perlindungan yudisial,” ujar Fahri.









