Porostimur.com, Sanana — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bela Yai Maluku Utara resmi menjadi mitra kerja Pengadilan Negeri (PN) Sanana sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di ruang sidang utama PN Sanana, Kamis (29/1/2026), setelah YLBH Bela Yai dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seluruh tahapan seleksi penyedia Posbakum.
MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, S.H., M.H., Sekretaris PN Sanana, Amal Syah, S.T., S.H., serta Direktur Utama YLBH Bela Yai, Rasman Buamona, S.H.
Lulus Seleksi Penyedia Posbakum 2026
Penandatanganan MoU dilakukan setelah Yayasan Bela Yai Maluku Utara terverifikasi dan dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Seleksi Peserta Penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Sanana Kelas II Tahun Anggaran 2026 Nomor: /PAN.PN.W28.U5/HK1.3.1/XII/2025.
Ketua PN Sanana, Dr. Tito Eliandi, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi serta pemahaman hukum kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula.
“Saya yakin dengan adanya MoU ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula akan lebih mudah terbantukan dalam menghadapi persoalan hukum, sekaligus mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil,” ujar Tito.









