Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku bersama DPRD Maluku terus mematangkan langkah perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penataan birokrasi. Melalui revisi Peraturan Daerah (Perda), jumlah dinas di lingkungan Pemprov Maluku diusulkan berkurang dari 24 menjadi 18 unit.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku bersama pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, Selasa (3/2/2026).
Penggabungan Urusan Jadi Dasar Perampingan
Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, mengatakan perampingan OPD dilakukan melalui penggabungan urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan dan karakteristik serupa. Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah organisasi, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program.
“Perampingan ini dilakukan dengan menggabungkan fungsi-fungsi yang sejenis agar kerja pemerintah lebih fokus dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Rahakbauw.
Ia menegaskan, prinsip efisiensi anggaran harus diterapkan sejak tahap perencanaan program hingga penetapan satuan biaya. Karena itu, setiap program dievaluasi ulang agar belanja daerah benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.










