Porostimur.com, Sorong — Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Selain itu, polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tujuh terduga pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 8 dan 16 Maret 2026 di wilayah Distrik Bamusbama.
Satu Tersangka Ditahan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan pria berinisial YY sebagai tersangka pada Senin (23/3/2026), setelah pemeriksaan terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter dan satu unit handy talky (HT).
“Tersangka YY diduga kuat melakukan tindak pidana penguasaan amunisi senjata api ilegal serta memberikan bantuan kepada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dengan tujuan menggulingkan pemerintah,” ujar Jenny dalam konferensi pers, Rabu (25/3/2026).
YY dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sorong sejak Selasa (24/3/2026) dini hari.
Tujuh Orang Masuk DPO
Selain penetapan tersangka, polisi juga telah mengantongi identitas para pelaku utama pembunuhan. Berdasarkan keterangan 12 saksi, tujuh orang kini ditetapkan sebagai DPO.









