Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang telah diterima sejak Desember 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.
“Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya di Ambon, Selasa.
Penyidikan Sempat Terkendala
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait kehadiran saksi. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.
Sementara itu, saksi lainnya berinisial FH menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sempat menunda kehadiran karena kondisi hamil dan persalinan.
Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.









