Oknum ASN Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka Penipuan, Polda Siapkan Upaya Paksa

oleh -6 Dilihat
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Porostimur.com, Ambon – Polda Maluku menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Maluku berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang telah diterima sejak Desember 2025.

Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujarnya di Ambon, Selasa.

Penyidikan Sempat Terkendala

Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis, terutama terkait kehadiran saksi. Pelapor berinisial SB dan saksi AW baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026 karena sebelumnya berada di Namlea.

Baca Juga  Wali Kota Tual Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Perluas Akses Pendidikan Berkualitas

Sementara itu, saksi lainnya berinisial FH menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sempat menunda kehadiran karena kondisi hamil dan persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa FS sebagai terlapor pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk korban SB, saksi AW dan FH, serta FS sebagai terlapor.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon.

Mangkir Dua Kali, Polisi Siapkan Penjemputan

Melalui gelar perkara lanjutan pada 12 Maret 2026, FS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dalam prosesnya, tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga  Hukum Berdandan bagi Perempuan Saat Keluar Rumah Menurut Islam

Rositah mengungkapkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, masing-masing pada 17 Maret dan 2 April 2026, namun tidak diindahkan dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan rumah sakit.

“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tandasnya.

Polda Maluku juga mengimbau tersangka agar bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. (Piere Pattipawaey)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.