Oknum ASN Kejaksaan Maluku Jadi Tersangka Penipuan, Polda Siapkan Upaya Paksa

oleh -25 Dilihat
Kabid Humas Polda Maluku Rositah Umasugi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Sambut HKG PKK, Bupati Halmahera Timur Instruksikan OPD Bersihkan Lingkungan dan Pasang Bendera Pelangi

No More Posts Available.

No more pages to load.