Porostimur.com, Ambon – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dua periode, Petrus Fatlolon, menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Kamis (16/4/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Garuda Cakti Vira Tama dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Selain Petrus Fatlolon, dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama juga dituntut, yakni Johanna Joice Julita Lololuan selaku mantan Direktur Utama PT Tanimbar Energi dengan tuntutan 7 tahun penjara, serta Karel F.G.B. Lusnarnera, mantan Direktur Keuangan, dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah
Dalam dakwaannya, JPU menyebut ketiga terdakwa terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi Tahun Anggaran 2020–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.251.566.000.
Secara khusus, Petrus Fatlolon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemegang saham. Ia disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap perusahaan daerah tersebut.









