Ketua Golkar SBB: Tak Ada Larangan Ketua TP PKK Pimpin Apel Hari Kartini

oleh -17 views
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abdussalam Hehanussa, mengajak publik untuk melihat secara objektif pelaksanaan kegiatan Tim Penggerak PKK (TP PKK), khususnya terkait polemik Ketua TP PKK yang memimpin apel peringatan Hari Kartini.

Porostimur.com, Piru – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abdussalam Hehanussa, mengajak publik untuk melihat secara objektif pelaksanaan kegiatan Tim Penggerak PKK (TP PKK), khususnya terkait polemik Ketua TP PKK yang memimpin apel peringatan Hari Kartini.

Menurut Abdussalam, penilaian terhadap kegiatan tersebut sebaiknya tidak dilihat dari sudut pandang negatif yang berpotensi memicu tafsiran liar di tengah masyarakat. Ia menegaskan, penting untuk memahami dasar hukum dan konteks kegiatan sebelum menarik kesimpulan.

“Kalau setiap kegiatan dilihat dengan sudut pandang negatif, kita tidak akan menemukan titik temu. Saya mencoba memberikan penjelasan agar kita tidak terjebak dalam melihat kegiatan TP PKK secara keliru,” ujarnya.

Baca Juga  Ada Bau Amis di Proyek Jembatan Ake Busale, Kontarktor: Itu Abang Opo Punya!

Status TP PKK dan Dasar Hukum

Abdussalam menjelaskan, TP PKK bukan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tidak masuk dalam struktur pemerintahan. Hal ini merujuk pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.

Ia menyebutkan, Ketua TP PKK merupakan istri kepala daerah yang menjabat secara ex officio, dengan posisi sebagai organisasi kemasyarakatan yang bermitra dengan pemerintah.

“Secara aturan, tidak ada ketentuan khusus yang melarang Ketua TP PKK memimpin apel Hari Kartini yang dihadiri OPD,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.