Porostimur.com, Ambon – Tabir peredaran narkotika lintas pulau kembali terungkap di Maluku. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan distribusi ganja yang menghubungkan Medan dan Ambon, dengan menangkap seorang tersangka berinisial COH.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Kudamati, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIT, setelah aparat melakukan pengintaian terhadap paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Ditangkap Saat Terima Paket
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Indra Gunawan, menjelaskan bahwa tersangka diamankan sesaat setelah menerima paket yang telah lama dipantau petugas.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, paket tersebut berisi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujarnya.
Barang bukti yang disita mencapai hampir satu kilogram, dengan berat bersih 856,96 gram. Jumlah tersebut dinilai signifikan untuk peredaran di tingkat lokal.
Rencana Edar di Ambon
Hasil interogasi mengungkap bahwa COH tidak hanya berperan sebagai penerima, tetapi juga telah menyiapkan skema peredaran di wilayah Kota Ambon.
Tersangka diketahui memecah ganja tersebut menjadi paket kecil siap edar dengan harga sekitar Rp100.000 per paket, yang diperkirakan menyasar pasar lokal.









