Tak Seperti PNS, Ini Mekanisme Karier dan Kenaikan Jabatan PPPK di 2026

oleh -46 views
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem karier PPPK memang dirancang berbeda dibandingkan PNS, terutama karena berbasis kontrak kerja, bukan karier jangka panjang.

Porostimur.com, Jakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi bagian penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), berdampingan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di tengah meningkatnya jumlah PPPK, masih banyak pertanyaan soal peluang kenaikan jabatan dan golongan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem karier PPPK memang dirancang berbeda dibandingkan PNS, terutama karena berbasis kontrak kerja, bukan karier jangka panjang.

Sistem Karier Berbeda: PPPK Tidak Punya Kenaikan Pangkat Otomatis

Berbeda dengan PNS yang memiliki jenjang karier berkelanjutan, PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat atau golongan secara otomatis.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa golongan PPPK ditetapkan sejak awal saat penandatanganan kontrak, sesuai formasi yang dilamar.

Artinya:

  • Tidak ada kenaikan pangkat berkala seperti PNS
  • Tidak ada promosi struktural otomatis
  • Posisi tetap selama kontrak berjalan
Baca Juga  Transfer Daerah Maluku Tenggara Turun, Realisasi Baru 25,48 Persen Hingga Mei 2026

Jika ingin naik jabatan, PPPK harus mengikuti:

  • Seleksi ulang pada formasi baru
  • Atau pembaruan kontrak di posisi berbeda

Ijazah Baru Tidak Otomatis Naikkan Jabatan

Berbeda dengan PNS, pendidikan lanjutan seperti S1, S2, atau S3 tidak otomatis mengubah golongan PPPK.

Ijazah baru hanya berfungsi sebagai:

  • Peningkatan kompetensi
  • Modal untuk melamar posisi baru

Dengan kata lain, selama masih dalam kontrak yang sama, tidak ada perubahan jabatan maupun gaji pokok.

Peluang Tetap Ada: Bisa Isi Jabatan Tinggi

Meski tidak memiliki jalur karier linear, PPPK tetap punya peluang menduduki posisi strategis.

Mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  • PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2019
Baca Juga  Dapur MBG Waitamaka di Desa Kou Resmi Beroperasi, Layani 341 Siswa di Pulau Mangoli

PPPK dapat mengisi:

  • Jabatan Fungsional (JF)
  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Namun mekanismenya tetap melalui:

No More Posts Available.

No more pages to load.