Porostimur.com, Jakarta — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi bagian penting dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN), berdampingan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di tengah meningkatnya jumlah PPPK, masih banyak pertanyaan soal peluang kenaikan jabatan dan golongan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem karier PPPK memang dirancang berbeda dibandingkan PNS, terutama karena berbasis kontrak kerja, bukan karier jangka panjang.
Sistem Karier Berbeda: PPPK Tidak Punya Kenaikan Pangkat Otomatis
Berbeda dengan PNS yang memiliki jenjang karier berkelanjutan, PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat atau golongan secara otomatis.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa golongan PPPK ditetapkan sejak awal saat penandatanganan kontrak, sesuai formasi yang dilamar.
Artinya:
- Tidak ada kenaikan pangkat berkala seperti PNS
- Tidak ada promosi struktural otomatis
- Posisi tetap selama kontrak berjalan
Jika ingin naik jabatan, PPPK harus mengikuti:
- Seleksi ulang pada formasi baru
- Atau pembaruan kontrak di posisi berbeda
Ijazah Baru Tidak Otomatis Naikkan Jabatan
Berbeda dengan PNS, pendidikan lanjutan seperti S1, S2, atau S3 tidak otomatis mengubah golongan PPPK.
Ijazah baru hanya berfungsi sebagai:
- Peningkatan kompetensi
- Modal untuk melamar posisi baru
Dengan kata lain, selama masih dalam kontrak yang sama, tidak ada perubahan jabatan maupun gaji pokok.
Peluang Tetap Ada: Bisa Isi Jabatan Tinggi
Meski tidak memiliki jalur karier linear, PPPK tetap punya peluang menduduki posisi strategis.
Mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2019
PPPK dapat mengisi:
- Jabatan Fungsional (JF)
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Namun mekanismenya tetap melalui:










