Porostimur.com, Ambon — Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Diana Debora Persulesy dalam perkara penggelapan dana nasabah pada PT Bank Ina Perdana Tbk Cabang Ambon.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Yefry Bimusu, Rabu (20/5/2026), dengan dihadiri jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Ambon serta kuasa hukum terdakwa.
Terbukti Lakukan Pencatatan Palsu
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencatatan palsu dalam dokumen perbankan serta laporan kegiatan usaha.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti membuat laporan transaksi rekening bank secara tidak sah yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan juncto Pasal 64 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Diana Debora Persulesy dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua.
Denda Rp300 Juta, Subsider 100 Hari
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Secrethail Pentury, yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.









