Porostimur.com, Tual – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Tual, Nizar Sether, menyatakan akan melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus oleh Polres Tual yang dinilai tidak transparan dan cenderung mengaburkan fakta.
“Setelah diadakan rapat keluarga, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan,” ujar perwakilan keluarga korban, Rabu (3/6/2026).
Saksi Kunci Sulit Ditemui
Keluarga korban mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara, terutama terkait saksi kunci yang kini sulit dihubungi.
Padahal, saksi tersebut disebut melihat langsung peristiwa kecelakaan dengan jarak yang sangat dekat dari lokasi kejadian.
“Saksi melihat langsung kejadian dan menyebut terduga pelaku keluar dari pintu kanan mobil. Tapi sekarang sulit ditemui dan dihubungi,” ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap saksi agar tidak lagi terlibat dalam proses hukum.
“Kami menduga ada tekanan terhadap saksi untuk memuluskan peran pengganti terhadap pelaku,” tambahnya.
Kritik terhadap Kinerja Penyidik
Keluarga juga menyoroti pernyataan salah satu penyidik yang dinilai tidak profesional dalam menanggapi keterangan saksi.
Menurut mereka, penyidik justru meragukan keterangan saksi dengan menyebut tidak kuat dan terkesan “tidak disetting”.
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang justru meragukan saksi. Ini semakin memperkuat kecurigaan kami terhadap penanganan kasus ini,” tegasnya.
Soroti Dugaan Ketidakadilan Hukum
Keluarga korban menilai, kasus ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika melibatkan pejabat publik.
Mereka menyebut, pelaku yang merupakan anggota DPRD seolah kebal hukum meski telah beberapa kali terseret kasus.
“Kami sebagai masyarakat kecil merasa harga diri kami diinjak-injak. Pejabat yang punya kedudukan seolah selalu lolos dari jeratan hukum,” ujarnya.
Diketahui, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat sejumlah kasus kontroversial, termasuk dugaan video call seks (VCS) yang sempat viral pada 2024 serta kasus laka lantas pada Agustus 2024.
Dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi wajib lapor dan denda Rp3 juta.
Komitmen Cari Keadilan
Keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dengan membawa perkara ini ke tingkat nasional melalui lembaga independen.
Mereka berharap, langkah tersebut dapat membuka ruang penanganan yang lebih objektif dan transparan.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Megarivera Renyaan)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









