Porostimur.com, Tual – Kepolisian Resor (Polres) Tual memusnahkan sebanyak 4.127 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi hasil sitaan dalam berbagai operasi kepolisian. Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Tual, Rabu (1/7/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, Wakapolres Tual, perwakilan Pemerintah Kota Tual, Ketua DPRD Kota Tual, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tual.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil razia dan operasi kepolisian yang dilaksanakan selama Januari hingga Juni 2026 melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2026, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), serta penyidikan Satresnarkoba Polres Tual.
Wujud Komitmen Berantas Miras Ilegal
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polres Tual dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” ujar Whansi.









