Porostimur.com, Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/3288/SE/2026 yang merupakan perubahan atas surat edaran sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan penyesuaian jam kerja dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan jam kerja ini mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 dan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang baru,” kata Zulkifli, di Ternate, Selasa (30/6/2026).
Jam Kerja Dibedakan untuk Hari Jumat
Berdasarkan ketentuan baru, jam kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.30 hingga 13.15 WIT.
Sementara itu, khusus pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal yakni pukul 07.30 WIT dan berakhir pukul 16.00 WIT, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.15 WIT.
Kebijakan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang berlaku sejak akhir 2025, di mana ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga 15.30 WIT pada Senin sampai Kamis. Dengan demikian, jam masuk diundur selama 30 menit, sementara jam pulang juga dimundurkan 30 menit.









