Porostimur.com, Jember – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak DPR RI bersama pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, regulasi baru harus segera disahkan agar menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas, demokratis, dan memiliki kepastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Siti saat menjadi pembicara dalam Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) Festival 2026 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya sudah dimulai sejak 2025 dan dapat dituntaskan pada tahun ini sehingga masih tersedia waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Payung hukum memang bukan satu-satunya faktor penentu kualitas pemilu, tetapi RUU Pemilu seharusnya sudah mulai digarap sejak tahun lalu dan pembahasannya mencapai tahap akhir pada 2026,” ujar Siti.
Pembahasan Dinilai Terlambat
Siti menilai hingga memasuki pertengahan 2026 belum terlihat adanya pembahasan yang benar-benar serius terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meskipun rancangan tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).









