Porostimur.com, Labuha – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Libobah Hijrah Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, mengatakan penyelidik telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengelolaan dana desa tersebut, termasuk kepala desa dan aparatur pemerintah desa.
“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa kepala desa, aparatur pemerintah desa, serta sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui dan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Libobah Hijrah,” kata Aji saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Berawal dari Laporan Warga
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Libobah Hijrah yang menduga terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Warga menilai sejumlah program dan kegiatan yang telah dianggarkan tidak pernah direalisasikan di lapangan sehingga diduga merupakan kegiatan fiktif.









