Porostimur.com, Ambon — Penyidikan dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Mantan Kepala Cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ambon berinisial N kini ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
N diperiksa sebagai saksi pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan terhadap mantan Kacab Askrindo Ambon periode 2022–2025 itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai rangkaian pelaksanaan proyek yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Satu saksi N, pegawai BUMN atau mantan Kacab Askrindo Ambon tahun 2022-2025, diperiksa Kejati Maluku,” ujar Ajiet, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan N menambah daftar panjang saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dalam perkara tersebut. Selain mengumpulkan keterangan, penyidik juga telah menyita uang tunai yang nilainya hampir mencapai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari proses penelusuran dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Ditaksir Rp14 Miliar
Proyek yang dikerjakan CV Basudara pada 2023 itu semula ditargetkan selesai dalam satu tahun anggaran. Namun, hingga memasuki 2024, pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut tak kunjung rampung dan akhirnya mangkrak.









