Porostimur.com, Bobong — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mulai mematangkan tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan bandara baru di daerah tersebut. Sebanyak 78 hektare lahan yang melibatkan 44 warga pemilik lahan akan melalui proses pendataan dan penilaian untuk menentukan nilai ganti rugi secara wajar dan adil.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Pulau Taliabu menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tim penilai independen atau appraisal. Sosialisasi pengadaan tanah digelar di Dusun Dufo, Desa Talo, Jumat (4/9/2026), dengan pengawalan Kejaksaan Negeri, TNI, dan Polres Taliabu.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan pengadaan tanah setelah kewenangan persiapan resmi dilimpahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemkab Pulau Taliabu melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 390/KPTS/MU/2026.
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Dr. Yosar Kardiat, selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, melalui Asisten I Setda Sukrin La Sanya menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan pembangunan bandara baru.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu sangat berkomitmen untuk merealisasikan kehadiran bandara baru,” kata Sukrin saat membacakan sambutan Sekda.









