Kejati Maluku Periksa Eks Kacab Askrindo Ambon Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Namlea-Air Buaya

oleh -110 Dilihat
Penyidikan dugaan korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Mantan Kepala Cabang PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ambon berinisial N kini ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kondisi pekerjaan yang tidak selesai itu kemudian menjadi salah satu titik masuk dalam penyelidikan dan penyidikan Kejati Maluku. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga menyangkut bagaimana proyek tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi.

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, penyidik kini mendalami pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak lainnya.

Rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek, sekaligus mengurai dugaan penyimpangan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Penyidik juga tidak berhenti pada persoalan pekerjaan fisik. Proses pengadaan proyek turut menjadi perhatian.

Dugaan Rekayasa Tender Turut Didalami

Kejati Maluku kini menelusuri proses sejak proyek tersebut dilelang hingga penetapan pemenang. Dugaan adanya rekayasa tender serta kesesuaian dokumen teknis yang menjadi dasar penetapan pemenang menjadi bagian yang didalami dalam penyidikan.

Baca Juga  Kapolda Malut Gandeng BPVP Ternate, Dorong Pelatihan Kerja dan Cegah Pengangguran

Perkara ini sebelumnya bermula dari laporan masyarakat mengenai proyek jalan yang mangkrak dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kejati Maluku hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.