Pemilihan 44 Ketua RT di Siwalima, Bupati Aru Wajibkan Pendatang Lapor 1×24 Jam

oleh -15 Dilihat
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menata pembangunan daerah. Ia menegaskan, setiap warga pendatang yang masuk dan menetap di lingkungan masyarakat wajib melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam waktu 1×24 jam.

Porostimur.com, Dobo – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menata pembangunan daerah. Ia menegaskan, setiap warga pendatang yang masuk dan menetap di lingkungan masyarakat wajib melapor kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dalam waktu 1×24 jam.

Penegasan tersebut disampaikan Kaidel saat menghadiri pemilihan Ketua RT secara serentak di Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/11/2026).

Pemilihan pengurus lingkungan tersebut menjadi momentum penguatan kelembagaan masyarakat sekaligus penataan administrasi pemerintahan di tingkat paling bawah.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, panitia penyelenggara, serta masyarakat setempat.

Dalam arahannya, Kaidel menekankan bahwa keberadaan RT memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah melakukan pendataan penduduk, memantau kondisi lingkungan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga  Jadwal Liga Champions 4 November 2026: MU Vs AS Roma, Barcelona Tantang Aston Villa

Menurutnya, kewajiban melapor bagi warga pendatang bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga penting untuk memudahkan pemerintah dan aparat kepolisian melakukan penelusuran identitas apabila terjadi persoalan hukum maupun tindak kriminalitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.