Porostimur.com | Ternate: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera memberikan kabar gembira terkait status Ibu Kota Maluku Utara yang sudah lebih dari 22 tahun ini menjadi permasalahan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menuturkan, persoalan bertahun-tahun ini akan diselesaikan.
“Alhamdulillah berkat dukungan Bapak Gubernur, Ketua DPRD, Forkopimda, bupati/walikota dan juga tokoh-tokoh adat yang ada di Maluku Utara, semua norma-norma yang terkait dengan penetapan ibu kota, insyaallah kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Akmal di acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (10/6/2021).
Akmal mengatakan draft Pembentukan Kawasan Khusus tersebut juga telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi dasar dan payung hukum tentang kesepakatan Pembentukan Kawasan Khusus Ibu kota Sofifi.




